Powered By Blogger

Kamis, 23 Agustus 2012

TEMU TEKNIK DAN CEKING AKHIR LOMBA MAPSI SD KE-15 TAHUN 2012 TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH

TEMU TEKNIK DAN CEKING AKHIR LOMBA MAPSI SD KE-15 TAHUN 2012 TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH

Semarang (Kamis, 23 Agustus 2012) . Pengurus KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah selaku Penyelenggara LOMBA MATA PELAJARAN DAN SENI ISLAMI (MAPSI) KE-15 SEKOLAH DASAR TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH TANGGAL 12-14 OKTOBER 2012 DI KABUPATEN JEPARA,  menjadwalkan  pelaksanaan TEMU TEKNIK DAN CEKING AKHIR Lomba MAPSI KE-15 Tingkat Provinsi Jawa Tengah direncanakan pada :

Hari                  :  Ahad (Minggu)
Tanggal             :  23 September 2012
Waktu              :  08.30 - 14.00 WIB
Tempat             :   Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
                           Kabupaten Jepara  
                           Jalan Ratu Kalinyamat, Jepara
Keperluan         :  1. Temu Teknik
                            2. Ceking Akhir


Keterangan        :  Informasi ini sekaligus sebagai UNDANGAN bagi Pengurus KKG-PAI Kabupaten/
                            Kota se Jawa Tengah.












Sabtu, 04 Agustus 2012

LOMBA MAPSI KE-15 TAHUN 2012 TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH AKAN DISELENGGARAKAN DI KABUPATEN JEPARA PADA TANGGAL 12-14 OKTOBER 2012


BERDASARKAN PERATURAN KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN KEJUARAAN LOMBA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN SENI ISLAMI (MAPSI) SEKOLAH DASAR TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH, BAB II PENYELENGGARAAN LOMBA MAPSI  Pasal 11 menyebutkan: 

Bidang dan cabang yang dilombakan terdiri atas:
(1)     Bidang Lomba Mata Pelajaran meliputi:
a. Cabang Lomba Pengetahuan Pendidikan Agama Islam SD (LP PAI),
b. Cabang Lomba Pengetahuan Baca Tulis Al-Qur’an ( LP BTQ),
c. Cabang Lomba Keterampilan Gerakan Bacaan Salat Fardu dan Tartil Al-Qur’an (LK GEBSATA),
d. Cabang Lomba Keterampilan Teknologi Informasi dan Komunikasi Islami (LK TIKI).
e. Cabang Lomba Cerdas Cermat Terpadu PAI dan Umum ( LCCT PAISUM),
f.   Cabang Lomba Kewirausahaan Islami (LKI)
g. Cabang Lomba Keterampilan Azan (LKA).
Penjelasan bidang dan cabang lomba di atas, lebih lanjut diatur dalam POS Lomba MAPSI.
(2)     Bidang Lomba Seni Islami meliputi :
a.  Cabang Lomba Seni Irama Musik Rebana (LOSIMUR)
b.  Cabang Lomba Seni Vokal Rebana (LOSVOR)
c.  Cabang Lomba Seni Khat Al-Qur’an (LOSKHAQ)
d.  Cabang Lomba Seni Kaligrafi Al-Qur’an (LOSKAQ)
e.  Cabang Lomba Seni Tilawatil-Qur’an (LSTQ)
f.    Cabang Lomba Cipta Teks Khitabah (LCTK)
g.  Cabang Lomba Seni Khitabah (LSK)
h.  Cabang Lomba Seni Macapat Islami (LOSMI)
i.    Cabang Lomba Cipta Cerita Islami (LCCI).
j.    Cabang Lomba Seni Bercerita Islami (LOSBI).
Penjelasan bidang dan cabang lomba di atas, lebih lanjut diatur dalam POS Lomba MAPSI.

Rabu, 21 Maret 2012

PERATURAN KKG-PAI PROV JATENG NO. 01 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN KEJUARAAN LOMBA MAPSI SD TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH


PERATURAN
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 01 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN KEJUARAAN LOMBA
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN SENI ISLAMI (MAPSI)
SEKOLAH DASAR TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang :     bahwa dalam rangka pelaksanaan Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI) Sekolah Dasar, perlu menetapkan Peraturan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan dan Kejuaraan Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI) Sekolah Dasar;
Mengingat : 1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4.  Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);;
5.  Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
6.  Edaran Bersama Dirjen Dikdasmen Depdikbud dan Dirjen Binbaga Islam Depag tgl. 9 Mei 1994 No.2712/C/U/1994 dan No.E/HM.01/ED/40/1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG-PAI) pada SD;
7.  Edaran Dirjen Pendis Depag RI dan Dirjen PMPTK Depdiknas,Nov 2009 tentang Juknis KKG-PAI SD;
8.  SEB Kakanwil Depag Prop Jateng dan Kadinas P dan K Prop Jateng No: Wk/5.a/PP.00.2/ 119a/2003 dan No:452/00339A tgl 23 Jan 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan KKG-PAI Prov. Jateng;
9.  SK Kakanwil Depag Prov.Jateng No: Kw.11.4/2/PP.00.2/6532/2009 tgl 26-06-2009 tentang Pembentukan dan Susunan Pengurus KKG-PAI Prov.Jateng Periode Tahun 2009-2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN DAN KEJUARAAN LOMBA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN SENI ISLAMI (MAPSI) SEKOLAH DASAR TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.       Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam selanjutnya disebut KKG-PAI adalah wadah pembinaan profesional bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dalam kedinasan.
2.       Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami selanjutnya disebut Lomba MAPSI adalah kegiatan lomba yang diselenggarakan Pengurus KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah di bawah pembinaan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah memperebutkan Trophy Bergilir Gubernur Jawa Tengah.
3.       Panitia penyelenggara lomba adalah Pengurus KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah.
4.       Panitia pelaksana lomba adalah Pengurus KKG-PAI Kabupaten/Kota, dan terkait dengan ketentuan di daerah setempat, komposisi Panitia Pelaksana dapat disesuaikan.
5.       Panitia penyelenggara seleksi adalah Pengurus KKG-PAI Kecamatan atau kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing.
6.       Penyelenggaraan lomba adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam lomba.
7.       Kriteria Kejuaraan adalah persyaratan pencapaian peringkat tertinggi  untuk dinyatakan juara.
8.       Prosedur operasi standar (standard operating procedure) yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan lomba atau petunjuk pelaksanaan.
9.       Standar Kompetensi Kejuaraan adalah ketentuan baku kemampuan peringkat tertinggi.
10.   Kisi-kisi Lomba adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan lomba yang disusun berdasarkan Kompetensi dan Indikator.
11.   Standar Penilaian Lomba adalah ketentuan baku dalam  mengukur kejuaraan lomba.
12.   Hasil Kejuaraan Lomba adalah perolehan peringkat tertinggi yang diraih peserta lomba.
13.   Lembar jawaban adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta untuk menjawab soal.
14.   Hasil karya lomba ditinjau dari jenisnya terdiri atas bidang lomba mata pelajaran dan bidang lomba seni Islami, yang masing-masing terbagi dalam beberapa cabang lomba.
15.   Hasil karya lomba ditinjau dari macamnya terbagi menjadi hasil karya administrasi lomba, hasil karya penilaian lomba, hasil karya peserta lomba, dan hasil karya Panitia lomba.
16.   Hasil karya administrasi lomba adalah kumpulan administrasi perlombaan yang didokumentasikan atas tanggung jawabnya sebagai penyelenggara dan atau pelaksana lomba.
17.   Hasil karya penilaian lomba adalah produk yuri atas tanggung jawabnya sebagai penilai lomba atas hasil penampilan peserta lomba.
18.   Hasil karya peserta lomba adalah produk peserta lomba yang dinilai yuri dan menjadi hak milik Penyelenggara Lomba (KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah).
19.   Hasil karya panitia lomba adalah produk panitia lomba sebagai akibat dari penyelenggaraan lomba dan menjadi hak milik Penyelenggara Lomba (KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah).
20.   Hasil  penampilan adalah hasil  akhir dari paparan kemampuan peserta yang dinilai yuri.
21.   Piagam Penghargaan adalah tanda bukti prestasi atau kejuaraan lomba.
BAB II
PENYELENGGARAAN LOMBA MAPSI
Pasal 2
(1)     Pemikiran penyelenggaraan Lomba MAPSI dilatarbelakangi oleh idealitas bahwa  meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, taqwa, berakhlak mulia, memiliki kecerdasan dan keterampilan dalam menghadapi persaingan global dan tidak melupakan jati diri sebagai bangsa Indonesia, serta menerapkan ajaran agama dengan benar, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
(2)     Nabi Muhammad SAW mengajarkan kita melalui seni untuk dapat berakhlakul karimah (berbudi pekerti luhur), melalui ibadah Salat dan mempelajari Al-Qur’an akan terpancar akhlak mahmudah;  namun sifat rendah hati, lemah lembut, sabar dan punya rasa malu untuk sangar dan membuka aurat seakan lepas dari sikap dan perilaku kita sebagai umat beragama yang baik, sehingga demi popularitas dan keuntungan materi telah merubah sikap perilaku yang agamis menjadi pragmatis, materialis, hedonis, brutal, dan emosional; bahkan kecenderungan dalam masyarakat kita pandai berargumentasi & menunjukkan kecendekiawanannya, tetapi miskin keteladanan sehingga peserta didik dan generasi muda saat ini meraba-raba untuk mencari figur yang tepat sebagai uswatun hasanah.
(3)     Menggairahkan peserta didik untuk mempelajari, menghayati dan mengamalkan ajaran agama dengan benar dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman taqwa, berakhlak mulia, memiliki kecerdasan dan keterampilan dalam menghadapi persaingan global, tidak cukup dengan hasil prestasi nilai dalam rapor di sekolah dan penerapan di lingkungan keluarga atau masyarakat, namun diperlukan pula antara lain berupa lomba yang dapat meningkatkan prestasi dan prestise peserta didik.
(4)     Penyelenggaraan pendidikan di SD terdapat ketimpangan yang signifikan, ditandai  adanya dikhotomi  Pendidikan Agama dan Pendidikan Umum; adanya dominasi aspek kognitif daripada afektif dan psikomotorik dengan mengkultuskan kecerdasan inteligensi (IQ) daripada kecerdasan emosi spiritual (ESQ) dan skill (keahlian/ keterampilan); begitu pula adanya dualisme pengelolaan Guru Agama yang berdampak merugikan karir dan prestasinya sehingga keruwetan kian bertambah seakan jauh dari solusi.
(5)     Pengajaran Pendidikan Agama di lembaga pendidikan SD secara ideal sangat penting dan strategis, namun realita menunjukkan bahwa minat mempelajari dan mengamalkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari terjadi kesenjangan dan penurunan. Hal ini dapat dibuktikan  dalam sikap dan perilaku sebagian orang tua (masyarakat) saat ini yang merasa bangga bila putra-putrinya meraih Nilai Ujian Nasional tinggi walaupun putra-putri mereka tidak rajin salat dan tidak dapat membaca Al-Qur’an.
(6)     Guru Pendidikan Agama Islam akan lebih bergairah meningkatkan kinerja karena adanya proses pembelajaran, tujuan Pendidikan Agama yang jelas dan dapat teraplikasi dalam kehidupan sehari-hari peserta didik serta didukung dalam bentuk perlombaan.
(7)     Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG-PAI) sebagai wadah kegiatan fungsional guru dalam meningkatkan profesinya, baik di tingkat kecamatan, kab./kota maupun prov. sudah sewajarnya diberi kesempatan mengembangkan aktivitas dan kreativitas untuk ikut memberikan motivasi dan inovasi dalam dunia pendidikan, sehingga membawa kesegaran bagi peserta didik dan guru itu sendiri. Oleh karena itu Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami SD merupakan bukti nyata berkiprahnya para pelaksana pendidikan yang menjadi ujung tombak keberhasilan pendidikan di Jawa Tengah khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Pasal 3
(1)     Lomba MAPSI pertama dilaksanakan tanggal 5 Januari 1997 di SDI Hidayatullah Kota Semarang, kemudian tanggal 3–4 November 1999 di Pendapa Kab.Pati, tanggal 24–25  Oktober 2000 di Kompleks Al-Irsyad Kab. Cilacap, tanggal 14–15 Oktober 2001 (26–27 Rajab 1422 H) di Pendapa Kab. Temanggung, tanggal 16–17 Oktober 2002 (9–10 Sya’ban 1423 H) di Pendapa Kab. Klaten.
(2)     Lomba MAPSI keenam, dilaksanakan tanggal 15–16 Oktober 2003 di Sasana Adipura Kencana Kompleks Pendapa Kab. Wonosobo, tanggal 6–7 Oktober 2004 di Pendapa Kab. Pekalongan di Kajen, tanggal 13-14 Desember 2005 di Pendapa Kab. Rembang, tanggal 28-31 Agustus 2006 di Pendapa Kab. Banyumas di Purwokerto, dan tanggal 3–5 September 2007 di Pendapa Kab. Semarang.
(3)     Lomba MAPSI kesebelas, dilaksanakan tanggal 25-27 Agustus 2008 di Alun-alun Utara Surakarta, tanggal 9–11 Oktober  2009 di Pendapa Kab. Kebumen, tanggal 27–28 Desember 2010 di Asrama Haji Donohudan Jawa Tengah (Pengalihan dari Kab. Banjarnegara yang membatalkan diri), dan tanggal 24–26 November  2011 di Pendapa Kab. Tegal, tanggal 12–14 Oktober  2012 di Pendapa Kab. Jepara.
Pasal 4
(1)     Trophy Bergilir Gubernur Jawa Tengah pertama kali diperebutkan dalam lomba MAPSI Ke-5 Tahun 2002 di Kab. Klaten dan diraih kafilah Kab. Kudus.
(2)     Trophy Bergilir Gubernur Jawa Tengah selanjutnya secara berturut-turut tahun 2003 lomba MAPSI Ke–6 diraih kafilah Kab. Temanggung, tahun 2004 lomba MAPSI Ke–7 kafilah Kab. Semarang, tahun 2005 lomba MAPSI Ke–8 kafilah Kab. Rembang, tahun 2006 lomba MAPSI Ke – 9 kafilah Kab. Temanggung, tahun 2007 lomba MAPSI Ke–10 kafilah Kab. Semarang, tahun 2008 lomba MAPSI Ke–11 kafilah Kab. Temanggung, tahun 2009 lomba MAPSI Ke–12 kafilah Kab. Kebumen, tahun 2010 lomba MAPSI Ke–13 kafilah  Kab. Banyumas., dan tahun 2011 lomba MAPSI Ke – 14  Trophy Bergilir Gubernur diraih kafilah Kab. Tegal.
Pasal 5
(1)     Pembiayaan lomba MAPSI pertama di Kota Semarang, dibiayai dari kontribusi GPAI SD yang ikut pelatihan PWKGA di BPG Srondol Semarang angkatan tahun 1995/1996 dan 1996/1997 sebesar Rp 3,5 juta dari pengadaan kalender dan  lainnya.
(2)     Pembiayaan lomba MAPSI selanjutnya dari tahun ke tahun adalah kedua, di Kab. Pati dibiayai Bupati Pati, KKG-PAI dan lainnya; ketiga, di Kab. Cilacap dibiayai dari KKG-PAI Prov, KKG-PAI Kab/Kota dan lainnya; keempat, di Kab. Temanggung dibiayai dari APBD Kab Temanggung, kontribusi Kab/Kota dan lainnya; kelima, di Kab. Klaten dibiayai dari APBD Kab. Klaten 2002 (Rp 136 juta), kontribusi Kab/Kota se Jateng (Rp 3,5 juta)  dan lainnya.
(3)     Pembiayaan lomba MAPSI keenam, di Kab. Wonosobo dibiayai dari APBD Prov (Rp 15 juta), APBD Kab. Wonosobo, kontribusi Kab/Kota se Jateng (Rp 4,375 juta dan lainnya; ketujuh, di Kab. Pekalongan dibiayai dari  APBD Kab. Pekalongan (Rp 23 juta), kontribusi Kab/Kota se Jateng (Rp 5,25 juta) dan lainnya; kedelapan, di Kab. Rembang dibiayai dari APBD Kab.Rembang sebesar Rp 140,6 juta, kontribusi dari kab/kota se Jateng  Rp 8,75 juta dan lainnya.; kedelapan, di Kab. Banyumas dibiayai dari APBD Kab.Banyumas sebesar Rp 240 juta, kontribusi dari kab/kota se Jateng  Rp 8,75 juta dan lainnya; kesepuluh, di Kab. Semarang dibiayai dari APBD Kab. Semarang sebesar Rp 350 juta, kontribusi dari kab/kota se Jateng  Rp 10,5 juta dan lainnya.
(4)     Pembiayaan lomba MAPSI kesebelas, di Kota Surakarta dibiayai dari APBD Kota Surakarta sebesar Rp 600 juta, kontribusi dari kab/kota se Jateng  Rp 14 juta dan lainnya.; keduabelas, di Kab. Kebumen dibiayai dari APBD Kab. Kebumen sebesar Rp 300 juta, kontribusi dari kab/kota se Jateng  Rp 17,5 juta dan lainnya.; ketigabelas, di Asrama Haji Donohudan dibiayai secara gotong dari pendidik dan tenaga kependidikan di Jawa Tengah sebesar 129.760.000,00; keempatbelas, di kompleks pendapa Kab. Tegal dibiayai dari APBD Kab. Tegal sebesar Rp 260 juta, kontribusi dari kab/kota se jateng Rp 17,5 juta dan lainnya.
Pasal 6
(1)     Pengembangan materi lomba MAPSI dari tahun ke tahun mengalami perubahan yang dinamis dan kondusif, pertama kali tahun 1997, dengan Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam yang meliputi 10 cabang lomba dengan 17 anak tiap kontingen, yakni : Terampil salat 1 putra dan 1 putri, terampil azan 1 putra, terampil pidato 1 putra dan 1 putri, tartil Al-Qur’an 1 putra dan 1 putri, tahsinul khat 1 putra dan 1 putri, hafalan Al-Qur’an 1 putra dan 1 putri, puitisasi Al-Qur’an 1 putra dan 1 putri, terampil berbusana muslimah 1 putri dan cerdas cermat pendidikan agama Islam 3 putra/putri (beregu) dengan jumlah peserta se-Jateng 595 anak.
(2)     Pelaksanaan kedua tahun 1999 dengan berbagai pertimbangan terutama dana, materi lomba disederhakan dengan 4 cabang lomba: Pengetahuan pendidikan agama Islam, baca tulis Alqur’an, keterampilan gerakan dan bacaan salat fardu, dan murattalilquran ( tartil Al-Qur’an ) yang diikuti 1 anak putra dan 1 anak putri dari tiap kab/kota se Jateng sehingga berjumlah 70 anak; dan ini dipertahankan pada lomba ketiga tahun 2000.
(3)     Lomba keempat, tahun 2001, bidang lomba terjadi pengembangan. Bidang Mapel PAI dan BTQ tetap dipertahankan dengan 4 cabang lomba yakni Pengetahuan pendidikan agama Islam, baca tulis Alqur’an, keterampilan gerakan dan bacaan salat fardu, dan murattalilquran ( tartil Al-Qur’an ). Dan ditambah satu bidang lagi yakni bidang Seni Islami berupa cabang lomba Seni Musik Rebana (beregu) yang tiap regunya diikuti 11 anak (putra/putri/campuran). Sejak tahun 2001 ini tiap kab/kota mengirimkan 13 anak sebagai kafilah/kontingen lomba MAPSI (Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami) dari daerahnya, se-Jateng berjumlah 455 anak.
(4)     Lomba kelima, tahun 2002 penambahan cabang lomba bidang Seni Islami yakni cabang lomba Seni Khat Al-Qur’an (putra dan putri), menambah jumlah peserta lomba tiap kab/kota 15 anak sehingga se Jateng berjumlah 525 anak, pada lomba ini pula mulai diperebutkan Trophy bergilir Gubernur Jateng bagi peraih juara umum dan trophy tetap dari KKG-PAI Prov. Jateng bagi juara umum.
(5)     Lomba keenam, tahun 2003 cabang lomba tetap, lebih menitikberatkan peningkatan kualitas dan improvisasi materi lomba, misalnya materi lomba rebana, bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI = sekarang ISI) Surakarta menghasilkan lagu rebana Islami bercorak Jawa. Pada pelaksanaan ini peraih juara umum mendapatkan Trophy bergilir Gubernur Jateng dan trophy tetap Bupati setempat. Tradisi ini diteruskan pada lomba MAPSI ketujuh tahun 2004 dan selanjutnya.
(6)     Lomba MAPSI kedelapan tahun 2005, terjadi penambahan cabang lomba dari bidang Seni Islami yakni cabang lomba Seni Kaligrafi Al-Qur’an. Namun tidak menambah jumlah peserta karena cabang ini tetap diikuti oleh peserta lomba seni khat Al-Qur’an.
(7)     Lomba MAPSI kesembilan tahun 2006, cabang lomba ditambah satu dari bidang Seni Islami yakni Cabang Lomba Seni Khitabah(Pidato) bagi putra atau putri. Sebenarnya cabang ini telah dilaksanakan pada sembilan tahun yang lalu yakni pada lomba yang pertama di kota Semarang. Dengan demikian peserta lomba dari tiap kab/kota adalah 16 anak sehingga se Jateng menjadi 560 anak.
(8)     Lomba MAPSI kesepuluh tahun 2007, cabang lomba Seni Khitabah (Pidato) berkembang pesertanya, yakni putra dan putri, sehingga peserta lomba dari tiap kab/kota 17 anak,seluruhnya menjadi 595 anak.
(9)     Lomba MAPSI kesebelas tahun 2008, ditampilkan cabang lomba Seni Mocopat Islami, yakni putra dan putri, dan pada even ini pula merealisasikan lomba pembuatan alat peraga bagi guru pendidikan agama Islam SD se Jawa Tengah, sebagaimana yang telah disepakati dalam Rapat Temu Teknik Pengurus KKG – PAI Prov. Jawa Tengah dengan Ketua KKG – PAI se- Jawa Tengah, tanggal 11 – 12 April 2007 di Kab. Semarang. Dengan demikian peserta lomba dari setiap kab/kota berjumlah 19 anak plus satu GPAI, yakni 665 anak ditambah 35 orang peserta GPAI sehingga berjumlah 700 orang.
(10) Lomba MAPSI keduabelas tahun 2009, materi lomba bersifat memantapkan materi lomba MAPSI kesebelas dengan beberapa perubahan. Pada bidang lomba PAI dan BTQ SD ; Materi PAI dan BTQ sepenuhnya sesuai dengan kurikulum 2006 KTSP (Standar Isi), surah pilihan pada Gebsa : Al Lahab,  sedangkan surah Al Mā’ūn ditampilkan untuk surah pilihan Murattalil Qur’an. Pada bidang lomba Seni Islami SD, Lagu Wajib : Demi Masa karya Rayhan (lagu dan VCDnya telah lama beredar dijual bebas di masyarakat umum), sedangkan lagu pilihannya mengalami penambahan jumlah dengan harapan peserta lebih leluasa memilih sesuai dengan selera dan kemampuan kreasi / improvisasinya. Materi Khat : Surah Al Qadar, At Takasur, atau Al Kafirun, sedangkan media kaligrafi, bagi yang khusus menggunakan media kertas diganti dengan media kanvas yang harus disediakan sendiri oleh peserta. Hal ini dimaksudkan untuk menambah kualitas karya anak. Materi Seni Khitabah, Seni Mocopat Islami, dan Lomba Alat Peraga PAI masih tetap. Begitu pula pelaksanaan lomba MAPSI ketigabelas tahun 2010 di Asrama Haji Donohudan, materi lomba bersifat memantapkan materi lomba sebelumnya.
(11) Lomba MAPSI keempat belas tahun 2011, terjadi perubahan sangat signifikan, terjadi penataan kembali bidang dan cabang lomba serta penambahan beberapa cabang lomba, di antaranya cabang lomba cerdas cermat terpadu PAI dan Umum, tilawatil-Qur’an, lomba cipta teks khitabah, memisahkan seni musik rebana menjadi cabang seni irama musik rebana dan seni vokal rebana, memisahkan seni khat dan seni kaligrafi dalam cabang tersendiri, memasukkan tartil Al-Qur’an dalam lomba gerakan dan bacaan salat. Untuk lomba guru, berupa Lomba Cipta Alat Peraga PAI.
(12) Pada pelaksanaan lomba MAPSI kelimabelas tahun 2012 di Kab. Jepara, terjadi penataan lomba dengan memisahkan dua unsur pokok yakni peserta didik dan pendidik; lomba difokuskan untuk peserta didik, sedangkan lomba untuk pendidik (guru)  dipisahkan waktu pelaksanaannya, dan diberi nama Lomba Pengembangan Keprofesian Guru Pendidikan Agama Islam (LPK GPAI).
Pasal 7
(1)     Kalender Lomba MAPSI keenambelas tahun 2013 mendatang di Kabupaten Sragen, namun atas kesepakatan dengan Kabupaten Banjarnegara, pelaksanaan dialihkan ke Banjarnegara tanggal 4 – 6 Oktober 2013, dan lomba MAPSI ketujuhbelas di Kab. Kendal tanggal 3 – 5  Oktober 2014.  
(2)     Kalender lomba MAPSI berikutnya, adalah: Tahun 2015 di Asrama Haji Donohudan, tahun 2016 di Kab. Blora, tahun 2017 di Kab. Sukoharjo, tahun 2018 di Asrama Haji Donohudan, tahun 2019 di Kota Magelang, tahun 2020 di Kab. Batang, tahun 2021 di Asrama Haji Donohudan, tahun 2022 di Kab. Demak, tahun 2023 di Kab. Purbalingga, tahun 2024 di Asrama Haji Donohudan, tahun 2025 di Kab. Kudus, tahun 2026 di Kab.Purworejo, tahun 2027 di Asrama Haji Donohudan, tahun 2028 di Kab. Brebes, tahun 2029 di Kab. Boyolali, tahun 2030 di Kab. Grobogan, tahun 2031 di Kab. Magelang, tahun 2032 di Asrama Haji Donohudan, tahun 2033 di Kab. Pemalang, tahun 2034 di Kab. Wonogiri, tahun 2035 di Asrama Haji Donohudan, tahun tahun 2036 di Kota Tegal, tahun 2037 di Kab. Karanganyar, tahun 2038 di Asrama Haji Donohudan, tahun 2039 di Kota Pekalongan, dan tahun 2040 di Kab. Sragen.
Pasal 8
Lomba MAPSI bertujuan untuk:
(1)  Sebagai tolok ukur penerapan Kurikulum Pendidikan Agama Islam SD dan keberhasilan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam SD Jawa Tengah.
(2)  Sebagai tolok ukur penerapan Kurikulum Muatan Lokal Baca Tulis Huruf Al-Qur’an SD dan keberhasilan pelaksanaan Program Baca Tulis Huruf Al-Qur’an SD Jawa Tengah.
(3)  Meningkatkan pengamalan ibadah Salat dan menggairahkan belajar Al-Qur’an bagi peserta didik Sekolah Dasar Jawa Tengah.
(4)  Meningkatkan Akhlaqul Karimah (Budi Pekerti Luhur) sebagai pembentukan karakter dan memupuk persatuan dan kesatuan antar peserta didik SD Jawa Tengah.
(5)  Menumbuhkan  dan mengembangkan keterampilan hidup (life skill) dan rasa Cinta Seni yang Islami.
(6)  Menjadikan peserta didik SD anak Saleh/Salehah sehingga terbaik di antara yang baik.
Pasal 9
(1)     Sebagai sasaran lomba MAPSI adalah peserta didik Sekolah Dasar Jawa Tengah yang meraih juara satu di tingkat Kab./Kota se Prov. Jawa Tengah.
(2)     Sebagai pendukung terdiri atas official, pimpinan kafilah dan penggembira.
Pasal 10
(1)    Akomodasi berupa penginapan sekedarnya disediakan Panitia.
(2)    Transportasi dan konsumsi peserta, offisial dan yuri Kab./Kota menjadi tanggung jawab kontingen Kab./Kota yang bersangkutan.
Pasal 11
Bidang dan cabang yang dilombakan terdiri atas:
(1)     Bidang Lomba Mata Pelajaran meliputi:
a. Cabang Lomba Pengetahuan Pendidikan Agama Islam SD (LP PAI),
b. Cabang Lomba Pengetahuan Baca Tulis Al-Qur’an ( LP BTQ),
c. Cabang Lomba Keterampilan Gerakan Bacaan Salat Fardu dan Tartil Al-Qur’an (LK GEBSATA),
d. Cabang Lomba Keterampilan Teknologi Informasi dan Komunikasi Islami (LK TIKI).
e. Cabang Lomba Cerdas Cermat Terpadu PAI dan Umum ( LCCT PAISUM),
f.   Cabang Lomba Kewirausahaan Islami (LKI)
g. Cabang Lomba Keterampilan Azan (LKA).
Penjelasan bidang dan cabang lomba di atas, lebih lanjut diatur dalam POS Lomba MAPSI.
(2)     Bidang Lomba Seni Islami meliputi :
a.  Cabang Lomba Seni Irama Musik Rebana (LOSIMUR)
b.  Cabang Lomba Seni Vokal Rebana (LOSVOR)
c.  Cabang Lomba Seni Khat Al-Qur’an (LOSKHAQ)
d.  Cabang Lomba Seni Kaligrafi Al-Qur’an (LOSKAQ)
e.  Cabang Lomba Seni Tilawatil-Qur’an (LSTQ)
f.    Cabang Lomba Cipta Teks Khitabah (LCTK)
g.  Cabang Lomba Seni Khitabah (LSK)
h.  Cabang Lomba Seni Macapat Islami (LOSMI)
i.    Cabang Lomba Cipta Cerita Islami (LCCI).
j.    Cabang Lomba Seni Bercerita Islami (LOSBI).
Penjelasan bidang dan cabang lomba di atas, lebih lanjut diatur dalam POS Lomba MAPSI.
BAB III
KRITERIA KEJUARAAN DAN PENGHARGAAN LOMBA MAPSI
Pasal 12
Peserta dinyatakan juara suatu cabang lomba setelah:
a.       menyelesaikan administrasi lomba,
b.       menyelesaikan seleksi tahap awal,
c.       menyelesaikan seleksi tahap proses,
d.       menyelesaikan seleksi tahap akhir,
e.       meraih prestasi tertinggi 1, prestasi tertinggi 2, dan prestasi tertinggi 3.
Pasal 13
(1)     Kriteria penyelesaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a adalah telah menyelesaikan seluruh administrasi perlombaan yang dipersyaratkan dan mendapatkan penetapan dari Panitia Penyelenggara;
(2)     Kriteria penyelesaian seleksi tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b adalah telah menyelesaikan babak penyisihan dan ditetapkan oleh Dewan Hakim setelah mempertimbangkan hasil penilaian dari Yuri;
(3)     Kriteria penyelesaian seleksi tahap proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c adalah telah menyelesaikan babak lanjutan dan ditetapkan oleh Dewan Hakim setelah mempertimbangkan hasil penilaian dari Yuri;
(4)     Kriteria penyelesaian seleksi tahap akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d adalah telah menyelesaikan babak final dan ditetapkan oleh Dewan Hakim setelah mempertimbangkan hasil penilaian dari Yuri.
(5)     Kriteria peraih prestasi tertinggi 1, prestasi tertinggi 2, dan prestasi tertinggi 3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e adalah mendapatkan prestasi emas sebagai juara I, prestasi perak sebagai juara II, dan prestasi perunggu sebagai juara III.
Pasal 14
Kriteria kejuaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) dari masing-masing cabang lomba secara terperinci dikelompokkan dalam bidang-bidang berikut ini.
(1)     Bidang Mata Pelajaran, meliputi cabang-cabang:
a.   Lomba Pengetahuan Pendidikan Agama Islam ( LP PAI), kejuaraan berdasarkan:
1)     Prestasi Emas Putra/Putri sebagai Juara I
2)     Prestasi Perak Putra/Putri sebagai Juara II
3)     Prestasi Perunggu Putra/Putri sebagai Juara III
b.   Lomba Pengetahuan Baca Tulis Al-Qur’an ( LP BTQ), kejuaraan berdasarkan:
1)       Prestasi Emas Putra/Putri sebagai Juara I
2)       Prestasi Perak Putra/Putri sebagai Juara II
3)       Prestasi Perunggu Putra/Putri sebagai Juara III
c.        Lomba Keterampilan Gerakan, Bacaan Salat Fardu dan Tartil Al-Qur’an (LK GEBSATA), kejuaraan berdasarkan:
1)      Prestasi Emas Putra/Putri sebagai Juara I
2)      Prestasi Perak Putra/Putri sebagai Juara II
3)      Prestasi Perunggu Putra/Putri sebagai Juara III
d.   Lomba Keterampilan Teknologi Informasi dan Komunikasi Islami ( LK TIKI), kejuaraan berdasarkan:
1)       Prestasi Emas Putra/Putri sebagai Juara I
2)       Prestasi Perak Putra/Putri sebagai Juara II
3)       Prestasi Perunggu Putra/Putri sebagai Juara III
e.        Lomba Cerdas Cermat Terpadu Pendidikan Agama Islam dan Umum (LCCT PAISUM), kejuaraan berdasarkan:
1)       Prestasi Emas Beregu (Putra dan Putri) sebagai Juara I
2)       Prestasi Perak (Putra dan Putri) sebagai Juara II
3)       Prestasi Perunggu (Putra dan Putri) sebagai Juara III
f.     Lomba Kewirausahaan Islami ( LKI), kejuaraan berdasarkan:
1)       Prestasi Emas Putra/Putri sebagai Juara I
2)       Prestasi Perak Putra/Putri sebagai Juara II
3)       Prestasi Perunggu Putra/Putri sebagai Juara III
g.   Lomba Keterampilan Azan ( LKA), kejuaraan berdasarkan:
1)       Prestasi Emas Putra sebagai Juara I
2)       Prestasi Perak Putra sebagai Juara II
3)       Prestasi Perunggu Putra sebagai Juara III

(2)     Bidang lomba seni Islami, meliputi cabang-cabang:
a.   Lomba Seni Irama Musik Rebana (LOSIMUR), kejuaraan berdasarkan:
1)       Prestasi Emas Putra/Putri sebagai Juara I
2)       Prestasi Perak Putra/Putri sebagai Juara II
3)       Prestasi Perunggu Putra/Putri sebagai Juara III
b.   Lomba Seni Vokal Rebana (LOSVOR), kejuaraan berdasarkan:
1)       Prestasi Emas Putra/Putri sebagai Juara I
2)       Prestasi Perak Putra/Putri sebagai Juara II
3)       Prestasi Perunggu Putra/Putri sebagai Juara III
c.   Lomba Seni Khat Al-Qur’an (LOSKHAQ), kejuaraan berdasarkan:
1)      Prestasi Emas Putra/Putri sebagai Juara I
2)      Prestasi Perak Putra/Putri sebagai Juara II
3)      Prestasi Perunggu Putra/Putri sebagai Juara III
d.   Lomba Seni Kaligrafi Al-Qur’an (LOSKAQ), kejuaraan berdasarkan:
1)       Prestasi Emas Beregu (Putra dan Putri) sebagai Juara I
2)       Prestasi Perak (Putra dan Putri) sebagai Juara II
3)       Prestasi Perunggu (Putra dan Putri) sebagai Juara III
e.   Lomba Seni Tilawatil Qur’an ( LSTQ), kejuaraan berdasarkan:
1)       Prestasi Emas Putra/Putri sebagai Juara I
2)       Prestasi Perak Putra/Putri sebagai Juara II
3)       Prestasi Perunggu Putra/Putri sebagai Juara III
f.     Lomba Cipta Teks Khitabah ( LCTK), kejuaraan berdasarkan:
1)       Prestasi Emas Putra/Putri sebagai Juara I
2)       Prestasi Perak Putra/Putri sebagai Juara II
3)       Prestasi Perunggu Putra/Putri sebagai Juara III
g.       Lomba Seni Khitabah ( LSK), kejuaraan berdasarkan:
1)       Prestasi Emas Putra/Putri sebagai Juara I
2)       Prestasi Perak Putra/Putri sebagai Juara II
3)       Prestasi Perunggu Putra/Putri sebagai Juara III
h.   Lomba Seni Macapat Islami ( LOSMI), kejuaraan berdasarkan:
1)       Prestasi Emas Putra/Putri sebagai Juara I
2)       Prestasi Perak Putra/Putri sebagai Juara II
3)       Prestasi Perunggu Putra/Putri sebagai Juara III
            ii.   Lomba Cipta Cerita Islami ( LCCI), kejuaraan berdasarkan:
1)       Prestasi Emas Putra/Putri sebagai Juara I
2)       Prestasi Perak Putra/Putri sebagai Juara II
3)       Prestasi Perunggu Putra/Putri sebagai Juara III
j.   Lomba Seni Bercerita Islami ( LOSBI), kejuaraan berdasarkan:
1)  Prestasi Emas Putra/Putri sebagai Juara I
2)   Prestasi Perak Putra/Putri sebagai Juara II
3)   Prestasi Perunggu Putra/Putri sebagai Juara III
Pasal 15
(1)     Kafilah Kabupaten/Kota dinyatakan juara umum lomba setelah meraih prestasi tertinggi 1 (prestasi emas) terbanyak, mengalahkan kafilah lainnya.
(2)     Jika prestasi tertinggi 1 (prestasi emas) sebagaimana ayat (1) diraih oleh dua atau lebih kafilah dengan jumlah sama, maka diperhitungkan prestasi tertinggi 2 (prestasi perak) terbanyak, sehingga mengalahkan kafilah lainnya.
(3)     Jika prestasi tertinggi 1 (prestasi emas) dan prestasi tertinggi 2 (prestasi perak) sebagaimana ayat (2) diraih oleh dua atau lebih kafilah dengan jumlah sama, maka diperhitungkan prestasi tertinggi 3 (prestasi perunggu), sehingga mengalahkan kafilah lainnya.
(4)     Jika prestasi tertinggi 1 (prestasi emas), prestasi tertinggi 2 (prestasi perak), dan prestasi tertinggi 3 (prestasi perunggu) sebagaimana ayat (3) diraih oleh dua atau lebih kafilah dengan jumlah sama, maka diperhitungkan prestasi dari bidang mata pelajaran kemudian bidang seni Islami, dengan cabang-cabang lomba diurutkan dari urutan pertama hingga terakhir, sehingga terjadi selisih yang mengalahkan kafilah lainnya.
(5)     Kafilah Kabupaten/Kota yang meraih peringkat kedua dan ketiga di bawah juara umum lomba dinyatakan sebagai Runner Up I dan Runner Up II.
Pasal 16
(1)     Kriteria untuk menentukan kejuaraan dari masing-masing cabang lomba, dilakukan dengan nilai tengah berdasarkan hasil perolehan dari masing-masing juri.
(2)     Segala sesuatu yang terkait dengan penilaian, lebih lanjut diatur dalam Keputusan KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah tentang Standar Penilaian Lomba MAPSI.
Pasal 17
(1)     Selain menentukan juara I, juara II, juara III sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5), juga menentukan perangkingan peringkat satu hingga terakhir dalam tahap penyisihan atau proses berdasarkan perolehan nilai tengah dari dewan yuri pada masing-masing cabang lomba.
(2)     Perangkingan peringkat satu hingga terakhir dari masing-masing cabang lomba dalam tahap penyisihan atau proses, ditetapkan oleh Dewan Hakim.
(3)     Dewan hakim menetapkan juara I, juara II, dan juara III dari setiap cabang lomba yang diperlombakan dan tidak melakukan perangkingan hasil peserta lomba secara keseluruhan dalam tahap akhir.
Pasal 18
(1)     Juara umum sebagaimana diatur dalam pasal 15, mendapatkan penghargaan Trophy Bergilir Gubernur Jawa Tengah dan untuk diperebutkan kembali pada tahun berikutnya.
(2)     Selain mendapatkan sebagaimana diatur dalam ayat (1), juara umum mendapatkan penghargaan Trophy tetap dari Bupati/Walikota selaku tuan rumah pelaksana lomba dan atau dari Ketua KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah selaku penyelenggara dan pelaksana lomba, serta mendapatkan penghargaan piagam kejuaraan umum.
(3)     Runner Up I dan Runner Up II sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (5) mendapatkan penghargaan Piagam dari KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah.
.BAB IV
PROSEDUR OPERASI STANDAR LOMBA MAPSI
Pasal 19
(1)     Prosedur operasi standar (standard operating procedure) yang selanjutnya disebut POS meliputi:
a.    Penyelenggara seleksi di tingkat gugus atau dabin, kecamatan, dan kabupaten/kota;
b.    Penyelenggara lomba di tingkat provinsi Jawa Tengah;
c.    Persyaratan dan pendaftaran peserta;
d.    Teknis perlombaan bidang mata pelajaran dan bidang seni Islami;
e.    Bahan, berupa penyusunan kisi-kisi, penyiapan, pengadaan dan penggandaan;
f.     Pelaksanaan, berupa jadwal, pengumuman kejuaraan, tempat, yuri, tata tertib yuri, tata tertib peserta;
g.    Pemeriksaan hasil, berupa pengumpulan dan pengolahan hasil;
h.   Kejuaraan, berupa kejuaraan umum dan cabang;
i.     Pemantauan, evaluasi dan pelaporan
j.     Biaya penyelenggaraan
k.     Sanksi untuk peserta, yuri, dan kafilah.
(2)     Penjelasan  lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Keputusan KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah tentang Prosedur Operasi Standar Lomba MAPSI.
BAB V
STANDAR KOMPETENSI KEJUARAAN DAN KISI-KISI LOMBA MAPSI
Pasal 20
(1)     Standar Kompetensi Kejuaraan dalam lomba MAPSI terdiri atas bidang lomba mata pelajaran dan  bidang lomba seni Islami, yang masing-masing terbagi dalam beberapa cabang lomba.
(3)     Penjelasan terkait standar kompetensi kejuaraan sebagaimana ayat (1) di atas, diatur lebih lanjut dalam Keputusan KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah tentang Standar Kompetensi Kejuaraan dan Kisi-kisi Lomba MAPSI.
Pasal 21
(1)     Kisi-kisi Lomba dalam lomba MAPSI terdiri atas semua cabang lomba.
(2)     Kisi-kisi lomba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur lebih lanjut dalam Keputusan KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah tentang Standar Kompetensi Kejuaraan dan Kisi-kisi Lomba MAPSI.
BAB VI
STANDAR PENILAIAN LOMBA MAPSI
Pasal 22
(1)     Standar Penilaian Lomba terdiri atas rambu-rambu dan kriteria penilaian.
(2)     Penjelasan  lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Keputusan KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah tentang Standar Penilaian Lomba MAPSI.
BAB VII
HASIL KEJUARAAN LOMBA MAPSI
Pasal 23
(1)     Hasil kejuaraan lomba terdiri atas bidang lomba mata pelajaran dan bidang lomba seni Islami, yang masing-masing terbagi dalam beberapa cabang lomba.
(2)            Hasil kejuaraan lomba sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Hakim berdasarkan hasil sidang Dewan Hakim dengan berpedoman pada hasil penilaian Dewan Yuri dan tidak dapat diganggu gugat.
(3)            Hasil kejuaraan lomba yang ditetapkan Dewan Hakim sebagaimana diatur pada ayat (2) di atas, kemudian diterbitkan dalam Keputusan KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah tentang Hasil Kejuaraan Lomba MAPSI
(4)     Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran atas hasil kejuaraan lomba ini, akan dikenakan sanksi.
BAB VIII
HASIL KARYA LOMBA MAPSI
Pasal 24
(1)     Hasil karya lomba bidang lomba mata pelajaran meliputi cabang-cabang lomba:
a. Lomba Pengetahuan Pendidikan Agama Islam SD (LP PAI),
b. Lomba Pengetahuan Baca Tulis Al-Qur’an ( LP BTQ),
c. Lomba Keterampilan Gerakan Bacaan Salat Fardu dan Tartil Al-Qur’an (LK GEBSATA),
d. Lomba Keterampilan Teknologi Informasi dan Komunikasi Islami (LK TIKI).
e. Lomba Cerdas Cermat Terpadu PAI dan Umum ( LCCT PAISUM),
f.   Lomba Kewirausahaan Islami (LKI)
g. Lomba Keterampilan Azan (LKA).
(2)     Hasil karya lomba bidang lomba seni Islami meliputi cabang-cabang lomba:
a. Lomba Seni Irama Musik Rebana (LOSIMUR)
b. Lomba Seni Vokal Rebana (LOSVOR)
c. Lomba Seni Khat Al-Qur’an (LOSKHAQ)
d. Lomba Seni Kaligrafi Al-Qur’an (LOSKAQ)
e. Lomba Seni Tilawatil-Qur’an (LSTQ)
f.   Lomba Cipta Teks Khitabah (LCTK)
g. Lomba Seni Khitabah (LSK)
h. Lomba Seni Macapat Islami (LOSMI)
i.   Lomba Cipta Cerita Islami (LCCI).
j.   Lomba Seni Bercerita Islami (LOSBI).

(3)     Hasil karya lomba sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) menjadi hak milik Penyelenggara Lomba (KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah) dan ditetapkan oleh Dewan Hakim berdasarkan hasil sidang Dewan Hakim.
(4)     Hasil karya lomba yang ditetapkan Dewan Hakim sebagaimana diatur pada ayat (3), meliputi hasil karya administrasi lomba, hasil karya penilaian lomba, hasil karya peserta lomba, dan hasil karya panitia lomba.
(5)     Hasil karya lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kemudian diterbitkan dalam Keputusan KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah tentang Hasil Karya Lomba MAPSI.
Pasal 25
(1)     Hasil karya administrasi lomba sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (4) di atas, merupakan tanggung jawab Panitia, menjadi dokumen lomba MAPSI untuk Penyelenggara Lomba (KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah).
(2)     Hasil karya penilaian lomba sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (4) di atas, merupakan tanggung jawab Dewan Yuri, menjadi dokumen penilaian lomba MAPSI untuk Penyelenggara Lomba (KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah).
(3)     Hasil karya peserta lomba sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (4) di atas, merupakan produk peserta lomba dan menjadi hak milik Penyelenggara Lomba (KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah).
(4)     Hasil karya Panitia lomba sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (4) di atas, merupakan produk Panitia lomba dan menjadi hak milik Penyelenggara Lomba (KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah).
(5)     Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran atas hasil karya administrasi lomba, hasil karya penilaian lomba, hasil karya peserta lomba, dan hasil karya Panitia lomba, sebagaimana tersebut pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) di atas, akan dikenakan sanksi.
BAB IX
PEMANFAATAN HASIL KARYA LOMBA MAPSI
Pasal 26
(1)     Hasil karya peserta lomba yang berupa produk sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) di atas, dapat dimanfaatkan untuk kegiatan KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah dan pembiayaan Lomba MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah.
(2)     Hasil karya peserta lomba dapat berupa karya tulis dan gambar meliputi cipta teks, cipta cerita, khat, kaligrafi, dan sejenisnya; dan dapat berupa rekaman foto kamera/DVD/VCD dan atau sejenisnya.
(3)     Hasil karya peserta lomba berupa rekaman foto kamera/DVD/VCD dan sejenisnya dimanfaatkan untuk dokumen pribadi/sekolah, diperbolehkan sepanjang tidak untuk dibisniskan dan atau dikomersialkan.
(4)     Hasil karya Panitia lomba berupa produk rekaman foto kamera/DVD/VCD dan sejenisnya, dapat diperbanyak dan disebarluaskan untuk kepentingan KKG-PAI dan masyarakat. 
BAB X
PENYELENGGARA SELEKSI
Pasal 27
(1)     Pengurus KKG-PAI kecamatan dan kabupaten/kota menyelenggarakan seleksi MAPSI di daerah kewenangan masing-masing.
(2)     Seleksi di tingkat gugus dan atau daerah pembinaan dapat diselenggarakan sebelum penyelenggaraan seleksi di tingkat kecamatan.
(3)     Seleksi di tingkat kecamatan harus diselenggarakan sebelum penyelenggaraan seleksi di tingkat kabupaten/kota.
(4)     Seleksi di tingkat kabupaten/kota harus sudah diselenggarakan 15 hari sebelum penyelenggaraan lomba di tingkat provinsi.
(5)     Seleksi MAPSI sebagaimana dimaksud ayat (1, 2, 3, 4) di atas diselenggarakan berpedoman pada POS Lomba MAPSI yang ditetapkan oleh KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah.
BAB XI
PENYELENGGARA  LOMBA
Pasal 28
(1)     Pengurus KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Lomba MAPSI di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
(2)     Lomba MAPSI sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas diselenggarakan berpedoman pada POS Lomba MAPSI yang ditetapkan oleh KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah.
BAB XII
KRITERIA KEJUARAAN SELEKSI DAN LOMBA
Pasal 29
(1)     Kriteria kejuaraan seleksi dilakukan melalui peraih peringkat dalam penilaian seleksi.
(2)     Peraih peringkat tertinggi 1, 2, dan 3 dari cabang lomba yang diikuti dan dipertandingkan dinyatakan sebagai Juara I, II, dan III di tingkat gugus, di tingkat daerah pembinaan, di tingkat kecamatan, dan di tingkat kabupaten/kota.
(3)     Kejuaraan seleksi ditetapkan oleh Panitia Seleksi dalam rapat Dewan Hakim berdasarkan kriteria kejuaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 30
(1)     Kriteria kejuaraan lomba dilakukan melalui peraih peringkat dalam penilaian lomba.
(2)     Peraih peringkat tertinggi 1, 2, dan 3 dari cabang lomba yang diikuti dan dipertandingkan dinyatakan sebagai Juara I, II, dan III di tingkat provinsi.
(3)     Kejuaraan lomba ditetapkan oleh Panitia Lomba dalam rapat Dewan Hakim berdasarkan kriteria kejuaraan sebagaimana dimaksud dalam (1).
BAB XIII
PERSYARATAN PESERTA LOMBA
Pasal 31
(1) Persyaratan peserta lomba:
a.       Pada tahun pelaksanaan lomba, masih terdaftar sebagai siswa SD beragama Islam di Jawa Tengah.
b.       Berusia maksimal 14 tahun pada saat pelaksanaan lomba.
c.       Menyerahkan foto copy rapor yang telah dilegalisir Kepala SD & pejabat di atasnya  sebanyak 1 lembar.
d.       Menyerahkan pas  photo berwarna ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar.
e.       Menyerahkan piagam kejuaraan atau surat keterangan dari Kepala Kantor Kemenag/Kadinas Pendidikan kab/kota
f.        Menjadi duta dari Kab./ Kota di Prov. Jawa Tengah.
g.       Selama lomba memakai pakaian busana muslim/muslimah
h.       Dalam lomba tidak diperbolehkan memakai pakaian yang menunjukkan identitas sekolah atau daerah.
i.         Menyerahkan Data Peserta, dalam bentuk Software (copy CD) dan Hardware (print out)  berikut ini.
1)       Nama                               : ...............................................................................
2)       Jenis Kelamin                   : ...............................................................................
3)       Agama                             : ...............................................................................
4)       Nomor Induk Siswa          : ...............................................................................
5)       NISN (bagi yang memiliki) : ...............................................................................
6)       Tempat dan  tanggal lahir  : ...............................................................................
7)       Kelas                               : ...............................................................................
8)       Nama Sekolah                  : ...............................................................................
9)       Alamat Sekolah                : ...............................................................................
10)   Kecamatan                       : ...............................................................................
11)   Kab./Kota                         : ...............................................................................
12)   Lomba yang diikuti            : ...............................................................................
(2) Peserta lomba yang tidak dapat menyerahkan data peserta secara lengkap sebagaimana diatur dalam ayat (1) akan dikenai sanksi.
(3) Ketentuan tentang persyaratan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS Lomba MAPSI.
BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA LOMBA
Pasal 32
(1) Hak peserta lomba:
a.  setiap peserta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 berhak mengikuti lomba.
b.  peserta yang karena alasan tertentu sehingga berhalangan mengikuti lomba dinyatakan mengundurkan diri.
 (2) Kewajiban peserta lomba:
     a. Berperilaku jujur, sportif, ikhlas, dan amanah.
     b. Menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban.
 (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta lomba diatur lebih lanjut dalam POS Lomba MAPSI.
BAB XV
BAHAN SELEKSI DAN LOMBA
Pasal 33
(1)Panitia penyelenggara seleksi menyiapkan bahan seleksi berdasarkan Standar Kompetensi Kejuaraan dan Kisi-kisi Lomba.
(2) Panitia penyelenggara lomba menyiapkan bahan lomba berdasarkan Standar Kompetensi Kejuaraan dan Kisi-kisi Lomba.
Pasal 34
(1)  Kisi-kisi lomba disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kejuaraan
(2)  Kisi-kisi soal Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3)  Kisi-kisi soal Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam sebagaimana diatur dalam ayat (2) pada pengembangannya mengikuti Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, tanggal 8 Desember 2011.
(4)  Kisi-kisi soal Mata Pelajaran Baca Tulis Al-Qur’an disusun berdasarkan SEB Kakanwil Depag Prov. Jateng dan Kadinas P dan K Prov. Jateng No. Wk/5.a/PP.00.2/ 1526 A/2002 dan No. 451/0021611 tentang Suplemen GBPP Pendidikan Agama Islam SD Tahun 1994 Unsur Pokok Al Qur’an dan GBPP Baca Tulis Al Qur’an SD Jawa Tengah Tahun 2002, sebagai tindak lanjut dari SK Kakanwil Depag Prov. Jateng No. Wk/5.a/PP.00.2/1466/2002 tentang Suplemen GBPP Pendidikan Agama Islam SD Tahun 1994 Unsur Pokok Al Qur’an dan SK Kakanwil Depag Prov. Jateng No. Wk/5.a/ PP.00.2/1466A/2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang GBPP Baca Tulis Al Qur’an SD Jawa Tengah Tahun 2002.
(5)  Kisi-kisi soal sebagaimana dimaksud pada ayat (2, 3 dan 4) disusun dan ditetapkan oleh KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah.
(6)  Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan lomba diatur lebih lanjut dalam POS Lomba MAPSI yang ditetapkan oleh KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah.

BAB  XVI
BIAYA SELEKSI DAN LOMBA
Pasal 35
(1)Biaya penyelenggaraan seleksi menjadi tanggungjawab Pengurus KKG-PAI Kecamatan atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing dan didukung dari Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan setempat.
(2)Biaya penyelenggaraan lomba menjadi tanggung jawab Pengurus KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah dengan dipikul secara gotong royong dari KKG-PAI Kabupaten/Kota dan didukung Pemerintah Daerah dengan prioritas Kabupaten/Kota tuan rumah.
Pasal 36
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan diharapkan mendukung biaya penyelenggaraan seleksi dan lomba dari tingkat gugus, daerah pembinaan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.
BAB  XVII
SANKSI
Pasal 37
(1)Peserta lomba yang tidak dapat menyerahkan data peserta secara lengkap sebelum perlombaan dimulai sebagaimana diatur pada pasal 31 di atas, maka dianggap gugur.
(2)Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25 di atas, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(3)Ketentuan mengenai pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam POS Lomba MAPSI yang ditetapkan oleh KKG-PAI Prov. Jawa Tengah.
(3) Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran dalam pelaksanaan lomba diatur lebih lanjut dalam POS Lomba MAPSI.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 38
Peraturan KKG-PAI Provinsi Jawa Tengah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Semarang, 1 Februari 2012
Ketua Umum
KKG-PAI  Provinsi Jawa Tengah


Drs. SUYANTO, M.S.I     
Guru Utama Muda
NIP. 19600705 198201 1 022
Disebarluaskan oleh
Sekretaris KKG-PAI
Provinsi Jawa Tengah


SUGENG W.H.,S.Pd.
Guru Pembina                                                                    
 NIP. 19590408 198104 1 001