BERDASARKAN PERATURAN KELOMPOK
KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR
01 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN
DAN KEJUARAAN LOMBA MATA
PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN SENI ISLAMI (MAPSI) SEKOLAH
DASAR TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH, BAB II PENYELENGGARAAN LOMBA MAPSI
Pasal 11 menyebutkan:
Bidang dan cabang yang dilombakan terdiri atas:
(1) Bidang Lomba
Mata Pelajaran meliputi:
a. Cabang
Lomba Pengetahuan Pendidikan Agama Islam SD (LP PAI),
b. Cabang
Lomba Pengetahuan Baca Tulis Al-Qur’an ( LP BTQ),
c. Cabang
Lomba Keterampilan Gerakan Bacaan Salat Fardu dan Tartil Al-Qur’an (LK
GEBSATA),
d. Cabang
Lomba Keterampilan Teknologi Informasi dan Komunikasi Islami (LK TIKI).
e. Cabang
Lomba Cerdas Cermat Terpadu PAI dan Umum ( LCCT PAISUM),
f. Cabang
Lomba Kewirausahaan Islami (LKI)
g. Cabang
Lomba Keterampilan Azan (LKA).
Penjelasan
bidang dan cabang lomba di atas, lebih lanjut diatur dalam POS Lomba MAPSI.
(2) Bidang
Lomba Seni Islami meliputi :
a. Cabang
Lomba Seni Irama Musik Rebana (LOSIMUR)
b. Cabang
Lomba Seni Vokal Rebana (LOSVOR)
c. Cabang
Lomba Seni Khat Al-Qur’an (LOSKHAQ)
d. Cabang
Lomba Seni Kaligrafi Al-Qur’an (LOSKAQ)
e. Cabang
Lomba Seni Tilawatil-Qur’an (LSTQ)
f. Cabang
Lomba Cipta Teks Khitabah (LCTK)
g. Cabang
Lomba Seni Khitabah (LSK)
h. Cabang
Lomba Seni Macapat Islami (LOSMI)
i. Cabang
Lomba Cipta Cerita Islami (LCCI).
j. Cabang
Lomba Seni Bercerita Islami (LOSBI).
Penjelasan
bidang dan cabang lomba di atas, lebih lanjut diatur dalam POS Lomba MAPSI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar